Skip to content

Syarat dan cara membuat e-KTP

Written by

gagagt

E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia. E-KTP memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa, di antaranya adalah sistem keamanan yang lebih canggih dan data yang lebih akurat. Untuk mendapatkan e-KTP, ada beberapa syarat dan cara yang harus diikuti.

Syarat untuk membuat e-KTP adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang memiliki KTP lama dan sudah berusia 17 tahun ke atas.
2. Membawa KTP lama dan KK asli.
3. Mengisi formulir pendaftaran e-KTP.
4. Melakukan perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan di Kantor Dukcapil setempat.

Cara membuat e-KTP adalah sebagai berikut:

1. Datang ke Kantor Dukcapil setempat dan minta formulir pendaftaran e-KTP.
2. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan KTP lama dan KK.
3. Serahkan formulir beserta KTP lama dan KK asli kepada petugas.
4. Lakukan perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan sesuai petunjuk petugas.
5. Tunggu proses pembuatan e-KTP selesai, biasanya dalam waktu 2-3 minggu.

Setelah proses pembuatan selesai, e-KTP dapat diambil langsung di Kantor Dukcapil dengan membawa KTP lama sebagai bukti penggantian. E-KTP ini merupakan identitas resmi yang harus selalu dibawa dan diperbarui setiap lima tahun sekali. Dengan memiliki e-KTP, warga negara Indonesia dapat menikmati berbagai layanan pemerintah secara online dan lebih mudah dalam melakukan transaksi administrasi.

Itulah syarat dan cara membuat e-KTP yang perlu diketahui oleh setiap warga negara Indonesia. Dengan memiliki e-KTP, kita dapat memiliki identitas resmi yang lebih modern dan aman. Jadi, jangan lupa untuk segera mengurus e-KTP jika masih menggunakan KTP lama. Semoga informasi ini bermanfaat.

Previous article

Susunan pengurus partai PKB 2019-2024

Next article

Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya