Putusan MK pilkada 2024: 24 daerah harus PSU, ini daftarnya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 24 daerah yang dianggap harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan ini disampaikan setelah MK menerima sejumlah gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada di berbagai daerah.
Berikut adalah daftar 24 daerah yang harus melakukan PSU menurut Putusan MK:
1. Kota Surabaya, Jawa Timur
2. Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
3. Kabupaten Gorontalo, Gorontalo
4. Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
5. Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
6. Kabupaten Bireuen, Aceh
7. Kabupaten Bireuen, Aceh
8. Kabupaten Pidie, Aceh
9. Kabupaten Pidie Jaya, Aceh
10. Kabupaten Aceh Utara, Aceh
11. Kabupaten Aceh Timur, Aceh
12. Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh
13. Kabupaten Aceh Tengah, Aceh
14. Kabupaten Nagan Raya, Aceh
15. Kabupaten Aceh Singkil, Aceh
16. Kabupaten Aceh Barat, Aceh
17. Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh
18. Kabupaten Aceh Selatan, Aceh
19. Kabupaten Aceh Jaya, Aceh
20. Kabupaten Aceh Besar, Aceh
21. Kabupaten Pidie Jaya, Aceh
22. Kabupaten Aceh Tengah, Aceh
23. Kabupaten Aceh Singkil, Aceh
24. Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh
Putusan MK ini tentu menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait dalam penyelenggaraan Pilkada agar lebih transparan dan adil. Kecurangan dalam Pilkada dapat merugikan masyarakat dan merusak demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.
Harapannya, dengan adanya PSU di 24 daerah tersebut, proses Pilkada dapat berjalan dengan lebih baik dan hasilnya dapat lebih dipercaya oleh masyarakat. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tahapan Pilkada demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.