Skip to content

Pengertian hukum perdata dan pidana

Written by

gagagt

Hukum adalah aturan yang mengatur tata tertib masyarakat agar tercipta keadilan dan ketertiban. Ada dua jenis hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Kedua jenis hukum ini memiliki perbedaan yang mendasar dalam ruang lingkup dan tujuannya.

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum satu dengan yang lainnya. Hukum ini berlaku dalam hal-hal yang bersifat perdata, yaitu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban seseorang terhadap individu atau badan hukum lainnya. Contoh dari hukum perdata adalah hukum waris, hukum kontrak, hukum perusahaan, dan hukum perdata lainnya. Tujuan dari hukum perdata adalah untuk melindungi hak-hak individu dan badan hukum agar tercipta keadilan dalam hubungan mereka.

Sementara itu, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tata cara penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang bersifat pidana. Hukum pidana berlaku untuk menegakkan keadilan dan menindak pelaku tindak pidana. Contoh dari hukum pidana adalah hukum pencurian, hukum pembunuhan, hukum narkotika, dan hukum pidana lainnya. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

Dalam praktiknya, kedua jenis hukum ini seringkali saling terkait satu sama lain. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, selain pelaku akan ditindak secara pidana, keluarga korban juga dapat menuntut ganti rugi secara perdata. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perdata dan hukum pidana saling melengkapi dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Dengan memahami pengertian hukum perdata dan pidana, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta menghormati aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tercipta keadilan dan ketertiban dalam masyarakat yang merupakan tujuan utama dari penerapan hukum.

Previous article

Apa itu norma hukum? Berikut pengertian, jenis dan contohnya

Next article

Pengertian hukum dan jenis-jenisnya di Indonesia