Skip to content

Ini sanksi pidana bagi pelaku KDRT

Written by

gagagt

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang masih sering terjadi di Indonesia. Untuk melindungi korban KDRT dan memberikan keadilan bagi mereka, pemerintah telah memberlakukan sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Menurut undang-undang ini, pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.

Hukuman penjara bagi pelaku KDRT dapat mencapai 15 tahun penjara, tergantung dari tingkat kekerasan yang dilakukan. Selain itu, pelaku KDRT juga dapat dikenakan denda yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Sanksi pidana bagi pelaku KDRT bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, serta memberikan keadilan bagi korban. Dengan adanya sanksi pidana ini, diharapkan pelaku KDRT akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kekerasan terhadap pasangannya.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga telah membentuk lembaga perlindungan bagi korban KDRT, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga ini memberikan bantuan dan perlindungan bagi korban KDRT, serta memberikan edukasi mengenai KDRT kepada masyarakat.

Dengan adanya sanksi pidana bagi pelaku KDRT dan lembaga perlindungan bagi korban, diharapkan dapat mengurangi kasus KDRT di Indonesia. Semua pihak, baik pemerintah, lembaga perlindungan, maupun masyarakat, perlu bekerja sama untuk memberantas KDRT dan memberikan perlindungan bagi korban.

Previous article

Profil Prananda Prabowo, anak Megawati yang jarang tersorot publik

Next article

CPNS Mahkamah Agung 2024, cek formasi dan penempatan