Skip to content

Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024

Written by

gagagt

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gaji yang diberikan kepada KPPS ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemungutan suara.

Menurut keputusan KPU, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1,2 juta per orang per hari. Gaji ini diberikan kepada setiap anggota KPPS yang terlibat dalam proses pemungutan suara pada hari pemungutan suara. Selain itu, KPPS juga akan mendapatkan uang transportasi sebesar Rp 50 ribu per hari.

Besaran gaji ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para anggota KPPS yang telah bersedia menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sebagai penyelenggara pemungutan suara, KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin berlangsungnya pemilihan yang bersih, adil, dan transparan.

Dengan adanya gaji yang layak, diharapkan para anggota KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih semangat dan penuh dedikasi. Selain itu, besaran gaji yang diberikan juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk ikut serta menjadi anggota KPPS pada Pilkada mendatang.

Sebagai masyarakat, kita juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan apresiasi kepada para anggota KPPS yang telah bekerja keras demi terlaksananya Pilkada yang sukses. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan proses demokrasi, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Previous article

Pengertian dan sejarah singkat Pilkada di Indonesia

Next article

Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya