Skip to content

Apa itu Hak Guna Bangunan (HGB)? Berikut definisi dan penjelasannya

Written by

gagagt

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. HGB adalah hak untuk memiliki, memakai, dan memperoleh hasil dari bangunan yang dibangun di atas tanah yang bukan milik pemegang HGB tersebut.

Pemegang HGB dapat melakukan pemanfaatan tanah tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membangun rumah tinggal, usaha komersial, atau proyek pembangunan lainnya. Namun, pemegang HGB tidak memiliki hak untuk menjual, menyewakan, atau memberikan hak atas tanah kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik tanah.

HGB memiliki masa berlaku tertentu yang telah ditetapkan dalam surat keputusan pemberian HGB. Setelah masa berlaku HGB habis, pemegang HGB harus memperpanjang HGB atau mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik asli.

Proses perolehan HGB melalui prosedur yang cukup rumit dan dapat memakan waktu yang cukup lama. Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

HGB sering digunakan oleh pihak swasta untuk mengembangkan proyek-proyek pembangunan, seperti perumahan, apartemen, atau pusat perbelanjaan. Dengan memiliki HGB, pemegang HGB dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya dan dapat menjalankan usaha atau proyek pembangunan dengan lebih tenang.

Meskipun HGB memberikan berbagai keuntungan bagi pemegangnya, namun pemegang HGB juga harus memperhatikan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, seperti membayar pajak atas tanah yang dimilikinya dan menjaga tanah tersebut agar tetap terawat dan tidak digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin melakukan investasi atau pengembangan proyek di atas tanah yang bukan miliknya.

Previous article

Mengenal Alwi Hamu, pendiri Fajar Group yang tutup usia di 80 tahun

Next article

Ini kekayaan Menpar Widiyanti Putri menurut LHKPN, capai Rp5 triliun