Skip to content

Apa itu UU Hak Cipta yang di gugat oleh 29 penyanyi Indonesia

Written by

gagagt

UU Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang perlindungan hak cipta di Indonesia. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum kepada pencipta karya seni, termasuk lagu, musik, film, dan karya seni lainnya.

Namun, baru-baru ini, 29 penyanyi Indonesia menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap bahwa UU Hak Cipta ini tidak memberikan perlindungan yang cukup kepada para pencipta karya seni, terutama dalam hal royalti dan keadilan bagi para pencipta.

Salah satu penyanyi yang menggugat UU Hak Cipta adalah Tulus. Menurutnya, banyak pencipta lagu yang tidak mendapatkan royalti yang seharusnya dari karya-karya mereka yang diputar di berbagai media. Hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang jelas dalam UU Hak Cipta tentang pembagian royalti kepada para pencipta.

Selain itu, para penyanyi juga merasa bahwa UU Hak Cipta tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak mereka sebagai pencipta karya seni. Mereka berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat merevisi UU Hak Cipta agar lebih adil dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pencipta.

Diharapkan dengan adanya gugatan ini, UU Hak Cipta dapat diperbaiki dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pencipta karya seni di Indonesia. Para penyanyi berharap agar hak-hak mereka sebagai pencipta dapat dihormati dan dijamin oleh undang-undang. Semoga langkah ini dapat membawa perubahan positif bagi industri musik Indonesia.

Previous article

Sosok Ali Rahman: Bupati Way Kanan yang baru dilantik meninggal dunia

Next article

Mutasi Polri Maret 2025: Ini nama 10 polwan yang jadi Kapolres baru