Skip to content

4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil

Written by

gagagt

Anda mungkin pernah mendengar tentang NIK e-KTP, yang merupakan nomor induk kependudukan yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) setiap warga negara Indonesia. NIK ini sangat penting karena digunakan sebagai identitas resmi saat melakukan berbagai transaksi dan keperluan administratif lainnya.

Namun, bagaimana jika Anda perlu mengecek NIK e-KTP tanpa harus pergi ke Kantor Dukcapil? Berikut ini adalah 4 cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek NIK e-KTP dengan mudah:

1. Melalui Situs Resmi Dukcapil
Salah satu cara termudah untuk mengecek NIK e-KTP adalah dengan mengunjungi situs resmi Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu “Cek NIK” dan masukkan data yang diminta seperti nomor KK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Kemudian, sistem akan menampilkan informasi NIK e-KTP Anda.

2. Melalui Aplikasi Mobile
Selain melalui situs resmi Dukcapil, Anda juga dapat menggunakan aplikasi mobile resmi Dukcapil yang tersedia di Play Store atau App Store. Unduh aplikasi tersebut, lalu masukkan data yang diminta untuk mengecek NIK e-KTP Anda dengan cepat dan praktis.

3. Melalui SMS
Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda juga dapat mengecek NIK e-KTP melalui layanan SMS. Cukup ketik NIK#nomorKK#nama lengkap#tanggal lahir, lalu kirim ke nomor 087878311122. Dalam waktu singkat, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi NIK e-KTP Anda.

4. Melalui Layanan Customer Service
Terakhir, Anda juga dapat mengecek NIK e-KTP dengan menghubungi layanan customer service Dukcapil melalui telepon atau email. Berikan data yang diminta seperti nomor KK, nama lengkap, dan tanggal lahir, lalu customer service akan membantu Anda untuk mengecek NIK e-KTP dengan mudah.

Dengan melakukan salah satu dari cara di atas, Anda bisa mengecek NIK e-KTP tanpa harus repot pergi ke Kantor Dukcapil. Pastikan Anda selalu menjaga kerahasiaan data pribadi Anda saat melakukan proses pengecekan NIK e-KTP agar terhindar dari penyalahgunaan informasi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Previous article

Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya

Next article

Cara mengurus KTP hilang lewat online dan offline