Skip to content

Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia

Written by

gagagt

Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia

Untuk menjadi calon Presiden Republik Indonesia, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Syarat-syarat tersebut dirancang untuk memastikan bahwa calon Presiden memiliki kualifikasi yang layak untuk memimpin negara ini.

Pertama-tama, calon Presiden harus merupakan warga negara Indonesia asli yang lahir di Indonesia atau keturunan warga negara Indonesia yang tidak pernah kehilangan kewarganegaraan. Calon Presiden juga harus beragama Islam dan memiliki integritas yang tinggi serta tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, calon Presiden juga harus memiliki minimal pendidikan sarjana atau setingkatnya, serta memiliki pengalaman dalam bidang kepemimpinan dan pemerintahan yang relevan. Calon Presiden juga harus sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau dijatuhi hukuman kehilangan hak politik.

Selain syarat-syarat tersebut, calon Presiden juga harus memiliki dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Calon Presiden juga harus memiliki dukungan minimal 20% kursi di DPR atau minimal 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, seseorang dapat menjadi calon Presiden Republik Indonesia dan bersaing dalam pemilihan presiden yang akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Presiden memiliki kualifikasi yang tepat untuk memimpin negara ini dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Previous article

Pengertian kabinet, tugas, dan fungsinya dalam pemerintahan

Next article

Nama-nama Presiden RI beserta profil singkatnya