Apa itu "presidential threshold" dan mengapa MK mencabutnya?
Presidential threshold atau ambang batas presiden adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon presiden agar dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden di Indonesia. Ambang batas ini ditetapkan oleh undang-undang pemilu dan biasanya berupa persentase suara atau jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon presiden dalam pemilihan umum.
Pada pemilihan presiden sebelumnya, ambang batas presiden ditetapkan sebesar 20% dari total kursi di DPR. Artinya, seorang calon presiden harus mendapatkan dukungan minimal sebesar 20% dari anggota DPR agar bisa mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Namun, pada pemilihan presiden tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut aturan tersebut.
MK mencabut presidential threshold karena dianggap melanggar hak konstitusional calon presiden dan hak suara rakyat. Dengan adanya ambang batas presiden, hal tersebut dapat membatasi hak rakyat untuk memilih calon presiden yang diinginkan. Selain itu, ambang batas presiden juga dianggap tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang mengutamakan kebebasan berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Dengan pencabutan presidential threshold, diharapkan akan memberikan peluang yang lebih luas bagi calon presiden yang berasal dari partai kecil atau independen untuk ikut serta dalam pemilihan presiden. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan persaingan dalam pemilihan presiden dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon presiden untuk bersaing dalam pemilu.
Meskipun demikian, pencabutan presidential threshold juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung keputusan MK karena dianggap lebih demokratis, namun ada juga yang mengkhawatirkan bahwa hal tersebut dapat menyebabkan fragmentasi politik dan memperlemah stabilitas pemerintahan.
Dengan pencabutan presidential threshold, diharapkan bahwa pemilihan presiden di masa depan akan menjadi lebih kompetitif dan demokratis, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon presiden dari berbagai kalangan untuk bersaing dalam pemilu.